Minggu, 17 Maret 2013

DASAR HUKUM


Undang Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1979 pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap anak berhak untuk mendapat Kesejahteraan, Perawatan, Asuhan dan Bimbingan berdasarkan kasih saying baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khususs untuk tumbuh dan berkembang wajar. Panti Asuhan Masyithoh mengiplementasikan makna tersirat dari Undang Undang tersebut dalam rangka Peran serta Lembaga Swasta ikut Menangani anak yang Mengalami Permasalahan Sosial sebagai Seorang Anak Bangsa.

Sebagai Lembaga Non Profit di Bidang Kegiatan Sosial Panti Asuhan Masyithoh untuk tetap eksis keberadaannya tidak bisa tanpa ada peran serta masyarakat atau Pemerintah untuk mensuport baik Materi maupun financial  sebagai donator tetap atau tidak tetap serta sumbangan dalam bentuk lainnya yang tidak mengikat dalam memenuhi Kebutuhan Dasar  anak ( Makan, Pakaian, Pendidikan dan Kesehatan ) dalam pengasuhan anak di Panti. Semua ini dalam Koridor Undang –Undang No. 09 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang  dari masyarakat.

Sebagai Lembaga Sosial Legalitas Panti Asuhan Masyithoh terdaftar di Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Propinsi Sumatera Selatan serta Dinas Sosial Kota Lubuklinggau sesuai KepMensos Republik Indonesia No 40/HUK/KEP/IX/1980 Tentang Organisasi Sosial,   dimana Panti Asuhan Masyithoh bergerak dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial / Pelayanan.

0 komentar:

Posting Komentar