Undang Undang Republik
Indonesia No. 4 Tahun 1979 pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap anak berhak
untuk mendapat Kesejahteraan, Perawatan, Asuhan dan Bimbingan berdasarkan kasih
saying baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khususs untuk tumbuh dan
berkembang wajar. Panti Asuhan Masyithoh mengiplementasikan makna tersirat dari
Undang Undang tersebut dalam rangka Peran serta Lembaga Swasta ikut Menangani
anak yang Mengalami Permasalahan Sosial sebagai Seorang Anak Bangsa.
Sebagai Lembaga Non Profit di
Bidang Kegiatan Sosial Panti Asuhan Masyithoh untuk tetap eksis keberadaannya
tidak bisa tanpa ada peran serta masyarakat atau Pemerintah untuk mensuport
baik Materi maupun financial sebagai
donator tetap atau tidak tetap serta sumbangan dalam bentuk lainnya yang tidak
mengikat dalam memenuhi Kebutuhan Dasar
anak ( Makan, Pakaian, Pendidikan dan Kesehatan ) dalam pengasuhan anak
di Panti. Semua ini dalam Koridor Undang –Undang No. 09 Tahun 1961 Tentang
Pengumpulan Uang atau Barang dari
masyarakat.
Sebagai Lembaga Sosial
Legalitas Panti Asuhan Masyithoh terdaftar di Kementrian Sosial dan Dinas
Sosial Propinsi Sumatera Selatan serta Dinas Sosial Kota Lubuklinggau sesuai
KepMensos Republik Indonesia No 40/HUK/KEP/IX/1980 Tentang Organisasi Sosial, dimana Panti Asuhan Masyithoh bergerak
dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial / Pelayanan.
0 komentar:
Posting Komentar